Senin, 17 Mei 2010

BAB III
PENUTUP
Demikikan makalah “Ekonomi Teori Organisasi Umum 2” ini saya buat, semoga bermanfaat bagi kita semua.
KESIMPULAN
 Ternyata tingginya pendapatan nasional suatu negara, tidak menjamin pendapatan per kapitanya juga tinggi. Hal ini terjadi karena faktor jumlah penduduk juga sangat menentukan tinggi rendahnya pendapatan per kapita.
 Bank Sentral sebagai pemegang otoritas moneter di suatu Negara memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis dalam ikut menentukan stabilitas ekonomi suatu negara. Apalagi, karena kebijakannya dapat berpengaruh langsung terhadap kondisi makro ekonomi negara tersebut. Oleh karena itu, kedudukan Bank Sentral suatu negara haruslah kuat dan terjaga stabilitasnya.

Jumat, 09 April 2010

3.1. Penutup

Kesimpulan :

“Jika negara dapat menjalankan koperasi, negara akan mencapai kemakmuran, karena dasar pendirian koperasi adalah mensejahterakan anggotanya.”
1.1 Latar Belakang
Latar Belakang Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1.Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2.Bisa menggunakan bahasa daerah
3Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4.Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.



1.2 Pengertian Koperasi

Koperasi Berasal dari kata Co dan Operation. Co yang berarti bersama, sedangkan Operation yang berarti usaha. Jadi koperasi itu adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatan dengan asas kekeluargaan.

Koperasi Menurut Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 pasal 1 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau Badan Hukum dengan melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan kekeluargaan

1.3 Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
















Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
By ksusyariahzatadini

UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;

c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;

d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah:

a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.

BAB IV
PEMBENTUKAN

Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6

(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.

(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7

(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10

(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.

(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11

(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12

(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.

(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.

(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.

Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 17

(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Pasal 18

(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.

(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 21

Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:

a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 22

(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23

Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24

(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27

(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.

(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

Pasal 28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

Bagian Ketiga
Pengurus

Pasal 29

(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.

(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.

(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30

(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

(2) Pengurus berwenang:
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32

(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.

(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.

(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Pasal 34

(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.

(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pasal 36

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.

(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.

Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian Keempat
Pengawas

Pasal 38

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 39

(1) Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

(2) Pengawas berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

BAB VII
MODAL

Pasal 41

(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.

(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.

Pasal 42

(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
LAPANGAN USAHA

Pasal 43

(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.

(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44

(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.

(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.

(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
SISA HASIL USAHA

Pasal 45

(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI

Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi

Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:

a. keputusan Rapat Anggota, atau
b. keputusan Pemerintah.

Pasal 47

(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.

(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.

(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.

Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.

(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.

(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 50

Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a. nama dan alamat Penyelesai, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Bagian Kedua
Penyelesaian

Pasal 51

Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.

Pasal 52

(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.

(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.

(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.

Pasal 53

(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.

(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 54

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian”;
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.

Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum

Pasal 56

(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

Pasal 57

(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.

(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.

(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 58

(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.

Pasal 59

Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.

BAB XII
PEMBINAAN

Pasal 60

(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.

(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

Pasal 61

Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:

a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;

b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;

c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;

d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

Pasal 62

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e. memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

Pasal 63

(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.





2.1 Susunan Struktur Internal Organisasi Koperasi



• Anggota adalah setiap orang yang terdaftar sebagai pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
• Rapaat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
• Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan yang di tetapkan rapat anggota
• Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengurus dan membuat pola tertulis tentang pengawasannya.
• Pengelola adalah pelaksana harian kegiatan koperasi yang di angkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota














2.2 Susunan Struktur External Organisasi Koperasi


2.3. Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

-Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
-Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
-Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
-Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
-Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
DAFTAR PUSTAKA

Ritongga,dkk.2004. ekonomi SMA1 Kelas x.jakarta:erlangga
Sugwiati, dkk. 2003. Ekonomi untuk kelas I SMA. Jakarta : Yudistira
Syafril.2004. Ekonomi Kelas 1 SMA. Bandung. Yudistira
PENUTUP
Demikikan makalah “Ekonomi Teori Organisasi Umum 2” ini saya buat, semoga bermanfaat bagi kita semua.
KESIMPULAN
 Pada dasarnya, manusia bekerja mempunyai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Kebutuhan tidak terlepas dari kehidupan sehari-hari, selama hidup manusia membutuhkan bermacam-macam kebutuhan, seperti makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Kebutuhan dipengaruhi oleh kebudayaan, lingkungan, waktu, dan agama. Semakin tinggi tingkat kebudayaan suatu masyarakat, semakin tinggi & banyak pula macam kebutuhan yang harus dipenuhi.
 Hukum permintaan menyatakan bahwa makin rendah harga suatu barang maka semakin banyak permintaan tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut, hukum itu berlaku bila keadaan lain cateris paribus atau tidak berubah. Sedangkan hukum penawaran pada dasarnya mengatakan bahwa makin tinggi harga sesuatu barang, semakin banyak pula jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya makin rendah harga barang maka akan semakin sedikit jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual.
 Agar terjadi transaksi antara pembeli dan dan penjual, maka permintaan dan penawaran harus mencapai titik temu. Bila pembeli menawarkan harga terlalu rendah, maka tidak akan terjadi transaksi, demikian pula bila penjual bertahan pada harga yang tinggi, transaksi juga tidak akan terjadi, oleh karena itu dibutuhkan suatu kesepakatan antara penjual dan pembeli sehingga transaksi jual beli terjadi.
MINGGU II - PENENTUAN HARGA PERMINTAAN & PENAWARAN.
I. Pengertian Permintaan & Penawaran.
A. PERMINTAAN (DEMAND).
 Pengertian.
Permintaan adalah jumlah barang dan jasa yang akan dibeli oleh pembeli pada tingkat harga yang berlaku pada tempat dan waktu tertentu.
Permintaan disini digolongkan menjadi beberapa yaitu :
a. Permintaan dilihat dari daya beli konsumen ada 3 yaitu :
1. Permintaan efektif adalah permintaan konsumen terhadap barang dan jasa yang disertai dengan daya beli.
2. Permintaan absoulut adalah permintaan yang tidak didukung oleh daya beli namun cuma oleh angan-angan.
3. Permintaan potensial adalah permintaan yang akan diwujudkan dengan sejumlah uang yang dimiliki.
b. Permintaan dari segi pendapatan.
1. Permintaan konsumen adalah permintaan seluruh anggota masyarakat akan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2. Permintaan pengusaha adalah permintaan akan faktor-faktor produksi untuk membuat barang atau jasa.
3.Permintaan pemerintah adalah permintaan oleh pemerintah untuk pengeluaran belanja pemerintah.
4. Permintaan luar negeri adalah permintaan barang dan jasa yang datang dari luar negeri contohnya adalah barang-barang ekspor.
c. Permintaan dilihat dari jumlah pemintanya.
 Permintaan Individu adalah permintaan yang datang dari seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Permintaan individu ditentukan oleh hal-hal berikut :
1. Harga.
Harga merupakan faktor utama yang mempengaruhi seseorang dalam membeli suatu produk, jika harga produk itu semakin meningkat maka konsumen tersebut akan berusaha mengurangi pembelian produk.
2. Pendapatan.
Jika pendapatan meningkat biasanya permintaan juga meningkat, tapi jika seseorang
mempunyai pendapatan yang menurun atau bahkan dikeluarkan dari pekerjaan dan tidak mempunyai pendapatan maka kita akan mengurangi permintaan kita.
3. Barang lain yang berkaitan.
Jika barang lain yang berkaitan mengalami penurunan maka orang akan memilih barang tersebut daripada barang ayang akan dibeli.
4. Selera.
5. Ekspetasi
Ekspetasi sangat berpengaruh pada niat seseorang untuk membeli suatu barang atau jasa.
 Permintaan pasar adalah permintaan yang dimiliki oleh masyarakat dalam waktu yang sama.
B. PENAWARAN (SUPPLY).
 Pengertian.
Penawaran adalah sejumlah barang yang ditawarkan untuk dijual pada berbagai tingkat harga dalam suatu pasar pada waktu tertentu.
Dalam melakukan penawaran, penawaran dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
1. Penawaran individu adalah penawaran yang dimiliki oleh seorang Penguasa.
2. Penawaran besar/kolektif adalah penawaran yang terdapat pada pasar.
II. Hukum Permintaan & Penawaran.
A. HUKUM PERMINTAAN.
Dalam hukum permintaan dijelaskan sifat hubungan antara permintaan suatu barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan menyatakan bahwa makin rendah harga suatu barang maka semakin banyak permintaan tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut, hukum itu berlaku bila keadaan lain cateris paribus atau tidak berubah.
Hubungan yang erat antara harga dan jumlah barang yang diminta melahirkan pengertian hukum permintaan, yang berbunyi : “Jumlah barang yang diminta selalu berbanding terbalik dengan harganya”.
Hukum permintaan berlaku apabila faktor-faktor lain selain harga adalah adalah cateris paribus (tetap tidak berubah).
Adapun faktor-faktor lain yang membentuk keadaan ceteris paribus terutama adalah:
• Tingkat penghasilan para konsumen,
• Jumlah konsumen dipasar,
• Selera atau preferensi konsumen,
• Harga barang-barang lain yang berkaitan,
• Kegunaan barang,
• Motif pembelian tidak didasarkan atas prestise/harga diri.
Jadi hukum permintaan berlakunya tidak mutlak seperti dalam ilmu fisika melainkan hanya merupakan tendens saja yaitu suatu kecendrungan yang hendak berjalan terus namun belum dapat dipastikan kebenarannya.



B. HUKUM PENAWARAN.
Hukum penawaran adalah suatu pernyataan yang menjelaskan tentang sifat hubungan antara harga dan jumlah barang tersebut yang ditawarkan oleh penjual. Dalam hukum ini dinyatakan bagaimana keinginan para penjual untuk menawarkan barangnya tersebut jika barangnya itu mempunyai harga yang rendah dan jika dia juga mempunyai harga barang yang tinggi. Hukum penawaran pada dasarnya mengatakan bahwa makin tinggi harga sesuatu barang, semakin banyak pula jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya makin rendah harga barang maka akan semakin sedikit jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual.
Hukum penawaran berlaku apabila factor-faktor lain selain harga adalah cateris paribus.
Adapun faktor yang lain yang membentuk cateris paribus adalah :
• Tekhnologi yang digunakan adalah tetap,
• Penjual tidak memerlukan harga tunai,
• Penjual tidak akan kuatir jika suatu saat harga barang akan turun,
• Jumlah pedagang dan produsen tetap.
III. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan & Penawaran.
A. PERUBAHAN PERMINTAAN.
Permintaan seseorang atau suatu masyarakat kepada sesuatu barang ditentukan oleh banyak faktor.
Di antara faktor –faktor tersebut yang terpenting dalam perubahan permintaan adalah :
a. Harga barang itu sendiri.
Jika barang tersebut mengalami kenaikan harga yang lebih dari setengah harga yang semula maka konsumen akan melakukan pemikiran ulang untuk mengkonsumsi barang tersebut.
b. Harga barang yang berkaitan.
Kaitan suatu barang tertentu dengan barang lainnya bias secara substitusi atau komplomen.
c. Perubahan selera.
Perubahan selera sangat mempengaruhi terhadap keinginan konsumen untuk membeli suatu barang.
d. Pendapatan.
Semakin menurun pendapatan seseorang maka semakin sedikit jumlah permintaan.
e. Jumlah penduduk (pertumbuhan penduduk).
Jumlah pertumbuhan penduduk tidak dengan sendirinya menyebabkan pertambahan permintaan. Tetapi biasanya pertambahan penduduk diikuti oleh perkembangan dalam kesempatan kerja. Dengan demikian lebih banyak orang yang menerima pendapatan dan ini menambah daya beli dalam masyarakat. Pertambahan daya beli ini menambah permintaan.




B. PERUBAHAN PENAWARAN.
Keinginan penjual untuk menawarkan barangnya pada berbagai tingkat harga yang ditentukan oleh berbagai faktor yaitu:
a. Tekhnologi produksi.
Tekhnologi yang digunakan dalam produksi semula dimaksudkan agar terjadi efisiensi dalam produksi. Artinya semakin modern tekhnologi yang digunakan baik kualitas maupun kuantitas produksi semakin meningkat dengan biaya produksi yang semakin ditekan.
b. Harapan masa yang akan datang.
Ketika produsen mempunyai pikiran bahwa barang yang diproduksinya mulai langka maka tindakan produsen adalah menimbun barang tersebut sampai pada suatu saat akan mendapatkan laba yang besar.
c. Harga-harga faktor produksi.
Biaya produksi menentukan harga pokok suatu barang, dengan demikian jika biaya produksi berubah maka produsen akan mengurangi jumlah penawaran. Tapi jika biaya produksi semangkin rendah maka banyak sekali jumlah barang dan jasa yang akan ditawarkan oleh para penjual.
IV. Penentuan Harga Keseimbangan (Eqilibrium Price).
A. PENGERTIAN.
Masalah harga berhubungan dengan barang ekonomis, sebab barang ekonomis adanya langkah dan berguna dan untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan uang dengan bantuan harga. Harga adalah perwujudan nilai tukar atas suatu barang/jasa yang dinyatakan uang. Oleh karena itu, harga merupakan nilai tukar obyektif atas barang/jasa dan nilai tukar obyektif itu sendiri adalah harga pasar atau harga keseimbangan. Harga pasar tidak terbentuk secara otomatis akan tetapi melalui suatu proses mekanisme pasar yakni tarik menarik antara kekuatan pembeli dengan permintaannya dan kekuatan penjual dengan penawarannya.
Berdasarkan pengertian tersebut maka harga keseimbangan dapat diartikan suatu tingkat harga yang telah disepakati oleh pembeli dan penjual di pasar. Harga keseimbangan ditunjukkan oleh titik temu antara kurva permintaan yang merupakan keinginan para pembeli dan kurva penawaran yang yang merupakan kehendak para penjual.
B. MACAM-MACAM PENJUAL & PEMBELI.
Di pasar terjadi kontak antara penjual dan pembeli yang memiliki harga subyektif masing-masing yang berbeda. Harga subyektif adalah harga taksiran yang yang diinginkan oleh para pembeli dan dikehendaki oleh para penjual. Harga subyektif pembeli dipengaruhi oleh daya beli dan intesitas kebutuhan sedangkan harga subyektif para penjual dipengaruhi oleh biaya produksi, sifat barang yang diperdagangkan dan kekuatan modal atau kondisi keuangannya.



Berdasarkan tinggi rendahnya harga subyektif para pembeli dan penjual tersebut maka akan dibedakan macam-macam penjual adalah sebagai berikut :
a. Penjual Supermarginal.
Yaitu biaya atau harga produksi lebih rendah dari harga pasar. Penjual ini akan mendapatkan premi produsen karena mereka lebih efisien daripada yang lain.
b. Penjual Marginal.
Yaitu biaya atau harga produksi yang sama dengan harga pasar. Penjual yang pertama kali bangkrut adalah penjual seperti ini karena produsen ini tidak dapat ikut menjual dipasar.
c. Penjual Submarginal.
Yaitu biaya atau harga produksi yang mempunyai harga dibawah harga pasar.Penjual/produsen seperti ini tidak dapat ikut serta untuk berjualan dipasar.
Sedangkan pembeli dibedakan menjadi tiga juga yaitu sebagai berikut :
a. Pembeli Supermarginal.
Yaitu pembeli yang mempunyai daya belinya diatas harga pasar dan mereka memiliki kelebihan kesedian untuk membayar harga barang yang ada di pasar atau mereka menerima premi konsumen (consumer ren’s), jadi orang yang memiliki daya beli tinggi.
b. Pembeli Marginal.
Yaitu pembeli yang mempunyai daya beli yang sesuai dengan harga pasar. Pembeli yang pertama, pembeli pada golongan ini masih tergolong efektif.
c. Pembeli Submarginal.
Yaitu pembeli yang mempunyai daya beli yang lebih rendah daripada harga pasar sehingga pembeli ini bersifat mutlak atau absolut.
C. PROSES TERBENTUKNYA HARGA PASAR.
Seperti dijelaskan diatas bahwa harga pasar terbentuk melalui proses tawar menawar antara penjual dan pembeli.
Secara singkat proses pembentukan harga dapat dcermati sebagai berikut :
1. Mula-mula penjual menawarkan barang atau jasa dengan harga tinggi, sedangkan pembeli mengajukan tawaran harga yang lebih rendah dengan demikian bila masing-masing tertahankan pasti tidak akan terjadi transaksi jual beli.
2. Oleh karena itu maka pembeli terdorong untuk menaikkan harga tawarannya agar bisa memperoleh barang atau jasa yang diinginkan. Sedangkan penjual bersedia menurunkan harga agar barang dan jasa yang ditawarkan dapat terjual.
3. Tawar menawar antara pembeli dan penjual ini berlangsung terus sampai diperoleh tingkat harga yang disepakati kedua belah pihak yaitu saat harga barang atau jasa yang diminta sama dengan harga barang atau jasa yang ditawarkan.







MINGGU III & IV - PERILAKU KONSUMEN.
I. Pendahuluan.
Pengertian Konsumen, Konsumsi dan Perilaku Konsumen.
Dalam Ilmu Ekonomi Mikro yang dimaksud dengan kegiatan konsumen adalah seseorang atau kelompok yang melakukan serangkaian kegiatan konsumsi barang atau jasa.
Pengertian lain tentang konsumen adalah orang atau sesuatu yang membutuhkan, menggunakan dan memanfaatkan barang atau jasa.
Konsumen biasa memiliki kebiasaan dan tingkah laku yang berbeda-beda. Di desa berbeda dengan kebiasaan yang ada di kota, tergantung pada jumlah pendapatan mereka.
Konsumen adalah seseorang yang mengkonsumsi suatu barang atau jasa.
Maka konsumsi seseorang itu tergantung pada : pendapatan, pendidikan kebiasaan dan kebutuhan.
Adapun pengertian perilaku konsumen, yaitu tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Fokus dari perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk mengkonsumsi suatu barang.
II. Pendekatan Perilaku Konsumen.
1. Pendekatan kardinal , asumsi dasarnya :
a. Kepuasan konsumsi dapat diukur dengan satuan ukur, util.
b. Makin banyak barang dikonsumsi makin besar kepuasan.
c. Terjadi hukum The law of deminishing Marginal Utility pada tambahan kepuasan setiap satu satuan. Setiap tambahan kepuasan yang diperoleh dari setiap unit tambahan konsumsi semakin kecil. ( Mula – mula kepuasan akan naik sampai dengan titik tertentu atau saturation point tambahan kepuasan akan semakin turun ). Hukum ini menyebabkan terjadinya Downward sloping MU curva. Tingkat kepuasan yang semakin menurun ini dikenal dengan Hukum Gossen.
d. Tambahan kepuasan untuk tambahan konsumsi 1 unit barang bisa dihargai dengan uang, sehingga makin besar kepuasan makin mahal harganya. Jika konsumen memperoleh tingkat kepuasan yang besar maka dia akan mau membayar mahal, sebaliknya jika kepuasan yang dirasakan konsumen redah maka dia hanya akan mau membayar dengan harga murah.
Pendekatan kardinal biasa disebut sebagai daya guna marginal.
Asumsi seorang konsumen:
1. Konsumen harus rasional yaitu menginginkan kepuasan maksimal,
2. Konsumen punya preferensi jelas akan barang dan jasa,
3. Terdapat kendala anggaran.





2. Pendekatan Ordinal.
Mendasarkan pada asumsi bahwa kepuasan tidak bisa dikuantitatifkan dan antara satu konsumen dengan konsumen yang lain akan mempunyai tingkat kepuasan yang berbeda dalam mengkonsumsi barang dalam jumlah dan jenis yang sama. Oleh karena itu kemudian muncul pendekatan ordinary yang menunjukkan tingkat kepuasan mengkonsumsi barang dalam model kurva indifferent. Pendekatan ordinal berdasarkan pembandingan sesuatu barang dengan barang yang lain, lalu memberikan urutan dari hasil pembandingan tersebut. Contoh penggunaan metode ordinal antara lain dalam suatu lomba atau kejuaraan, pengukuran indeks prestasi dan pengukuran yang sifatnya kualitatatif misalnya bagus, sangat bagus, paling bagus.
Dalam teori perilaku konsumen dengan pendekatan ordinal asumsi dasar seorang konsumen adalah:
1. Konsumen rasional, mempunyai skala preferensi dan mampu merangking kebutuhan yang dimilikinya
2. Kepuasan konsumen dapat diurutkan, ordering.
3. Konsumen lebih menyukai yang lebih banyak dibandingkan lebih sedikit, artinya semakin banyak barang yang dikonsumsi menunjukkan semakin tingginya tingkat kepuasan yang dimilikinya.
Pendekatan ordinal membutuhkan tolok ukur pembanding yang disebut dengan indeferent kurve. Kurva Indeferent adalah Kurva yang menghubungkan titik – titik kombinasi 2 macam barang yang ingin dikonsumsi oleh seorang individu pada tingkat kepuasan yang sama.
III. Konsep Elastisitas.
Apakah yang akan terjadi pada permintaan atau penawaran suatu barang apabila harga barang itu turun atau naik satu persen? Jawaban pertanyaan ini sangat tergantung kepada derajat kepekaan masing-masing barang di dalam merespon perubahan harga tersebut. Derajat kepekaan ini berbeda-beda antara barang yang satu dengan barang yang lain. Derajat kepekaan produk pertanian berbeda dengan produk industri.Ukuran derajat kepekaan tersebut dinamakan elastisitas. Ukuran derajat kepekaan permintaan suatu barang terhadap perubahan faktor-faktor yang mempengaruhinya disebut elastisitas permintaan. Sedangkan derajat kepekaan penawaran suatu barang terhadap perubahan faktor-faktor yang mempengaruhinya disebut elastisitas penawaran.
 Elastisitas Permintaan.
Terdapat tiga macam konsep elastisitas permintaan, yaitu :
1. Elastisitas Harga,
2. Elastisitas Silang,
3. Elastisitas Pendapatan.







1. Elastisitas Harga.
yaitu persentase perubahan jumlah barang yang diminta yang
disebabkan oleh perubahan harga barang itu sebesar satu persen, atau secara umum ditulis :


Bila Eh > 1 dikatakan bahwa permintaan elastis.
Bila Eh < 1 dikatakan bahwa permintaan barang inelastis.
Bila Eh = 1 dikatakan elastisitas tunggal (unitary elasticity).
2. Elastisitas Silang.
yaitu persentase perubahan jumlah barang yang diminta yang disebabkan oleh perubahan harga barang lain (barang yang mempunyai hubungan) sebesar satu persen, atau secara umum ditulis:



Jika X dan Y adalah barang substitusi (saling bisa mengganti), misalnya kopi dan teh, biasanya Es positif. Artinya, kenaikan harga barang Y menyebabkan penurunan permintaan terhadap barang X. Jika X dan Y adalah barang komplementer, misalnya kopi dan gula, biasanya Es negatif.
3. Elastisitas Pendapatan.
yaitu persentase perubahan jumlah barang yang diminta yang disebabkan oleh perubahan pendapatan riel konsumen sebesar satu persen, atau secaraumum ditulis:


Untuk barang normal ,Ep positif dan untuk barang inferior , Ep negatif. Barang-barang kebutuhan pokok biasanya mempunyai Ep < 1, sedangkan barang-barang yang bukan pokok (misal : barang-barang mewah) mempunyai Ep > 1.
 Masalah ekonomi bagi produsen.
Berikut masalah ekonomi yang harus dihadapi oleh produsen.
a. Barang apa yang harus diproduksi (what?).
b. Bagaimana barang tersebut diproduksi (why?).
c. Untuk siapa barang tersebut diproduksi (what for?).
 Masalah ekonomi yang dihadapi konsumen.
Masalah pokok yang dihadapi konsumen adalah terbatasnya alat pemuas, padahal kebutuhan manusia tidak terbatas. Agar konsumen dapat memenuhi berbagai kebutuhannya maka konsumen akan menyusun skala prioritas. Adapun hal-hal yang mempengaruhi skala prioritas adalah tingkat pendapatan / penghasilan, kedudukan seseorang, dan faktor lingkungan.
D. HILANGNYA KESEMPATAN KERJA.
Produksi merupakan kegiatan untuk menambah atau meningkatkan nilai guna barang/jasa. Usaha melakukan produksi memerlukan tenaga kerja. Jadi, dengan adanya kegiatan produksi akan menambah adanya kesempatan kerja bagi angkatan kerja.
Namun, dengan adanya kemajuan teknologi seperti adanya mekanisasi atau komputerisasi dapat mengakibatkan hilangnya kesempatan kerja. Begitu juga perubahan sistem produksi dari efisiensi tenaga kerja menjadi efisiensi modal. Jadi, faktor yang dapat menyebabkan hilangnya kesempatan kerja adalah berhenti dan berpindahnya kegiatan produksi, adanya mekanisasi dan komputerisasi serta produksi dengan sistem efisiensi modal.
III. Sistem Perekonomian.
A. PENGERTIAN.
Sistem ekonomi adalah kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kebutuhan untuk mencapai kemakmuran.
B. MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI.
a. Sistem ekonomi tradisional adalah sistem ekonomi di mana kegiatan ekonominya yang masih sangat sederhana.
Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional adalah :
1) masyarakat hidup berkelompok secara kekeluargaan,
2) tanah merupakan sumber kehidupan,
3) belum mengenal adanya pembagian kerja,
4) pertukaran secara barter,
5) tingkat dan macam produksi sesuai kebutuhan.

b. Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya diatur oleh pusat.
Ciri-ciri ekonomi komando adalah :
1) semua sumber dan alat produksi dikuasai negara,
2) hak milik perorangan atas alat dan sumber produksi tidak ada,
3) kebijakan perekonomian sepenuhnya diatur pusat,
4) Pembagian kerja diatur negara,
5) Masyarakat tidak dapat memilih jenis pekerjaan.
c. Sistem ekonomi pasar adalah sistem ekonomi yang sepenuhnya dilaksanakan oleh wisata, dan pemerintah hanya mengawasi jalannya perekonomian.
Ciri-ciri ekonomi pasar adalah :
1) sumber dan alat produksi dikuasai oleh swasta,
2) rakyat diberi kebebasan mengatur sumber dan alat produksi,
3) munculnya persaingan antarpengusaha,
4) dalam masyarakat terdapat pembagian kelompok-kelompok, yaitu pemilik faktor produksi dan pekerja / buruh.
d. Sistem ekonomi campuran adalah gabungan dari sistem ekonomi komando dan pasar.
Ciri-ciri ekonomi pasar campuran adalah :
1) Alat produksi yang vital dikuasai negara,
2) Alat produksi yang kurang penting dikelola swasta,
3) Perekonomian dilaksanakan bersama antara pemerintah dan masyarakat,
4) Hak milik diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum.